Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Melestarikan Budaya

Berdasarkan hasil rapat tim seleksi Anggota Dewan Pendidikan Kota Parepare Periode 2021-2025 pada tanggal 22 November 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, mengenai pemenuhan keterwakilan pelbagai unsur tokoh dalam Dewan Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2010 Tentang penyelenggaraan Pendidikan, dengan ini disampaikan bahwa pendaftaran pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kota Parepare Periode 2021 – 2025 diperpanjang hingga 29 November 2021.

Adapun Persyaratannya adalah sebagai berikut :

Persyaratan Umum

  1. Beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Warga Negara Indonesia berdomisili di Kota Parepare (dibuktikan dengan Fotokopi KTP yang masih berlaku);
  3. Usia paling kurang berusia 25 (dua puluh lima) tahun;
  4. Pendidikan Minimal Strara-1 (S-1) atau sederajat (dibuktikan dengan Fotokopi Ijazah dan transkrip akademik yang dilegalisir);
  5. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas);
  6. Mendapat ijin tertulis dari atasan langsung (bagi yang terikat hubungan kerja);
  7. Membuat Daftar Riwayat Hidup dengan menyertakan pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar.

Persyaratan Khusus

  1. Bersedia menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Dewan Pendidikan Kota Parepare;
  2. Tidak sedang dan/atau menjadi anggota Partai Politik;
  3. Memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan Kota Parepare (Dijelaskan dalam Daftar Riwayat Hidup);
  4. Membuat makalah singkat tentang konsep pengembangan pendidikan di Kota Parepare, minimal 5.000 (lima ribu) kata.

Tata Cara Pendaftaran

  1. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp10,000,- ditujukan kepada Walikota Kota Parepare c.q. Ketua Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Kota Parepare;
  2. Seluruh berkas pendaftaran diserahkan ke secretariat hingga tanggal 29 November 2021 pukul 15.30 WITA, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare. CP: Ikhsan Kauzar Mallewai – 082346917404 dan Ahmad Kohawan, S.Pd., M.Pd – 082188182347;
  3. Pengumuman hasil perpanjangan seleksi administrasi diumumkan melalui media cetak dan website: www.disdikbud.pareparekota.go.id
  4. Pendaftar yang memenuhi persyaratan administrasi dan telah mengumpulkan berkas sesuai persyaratan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya, sebagai peserta seleksi;
  5. Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan dengan Panitia Pemilihan selama proses seleksi dan pemilihan;
  6. Keputusan Panitia Pemilihan tidak dapat diganggu gugat;
  7. Panitia Pemilihan berhak membatalkan peserta seleksi apabila ternyata peserta yang bersangkutan terbukti memberikan keterangan/data yang tidak benar.
  8. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya.

Tahapan Pemilihan

NoKegiatanWaktuKet
2Perpanjangan Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Parepare22       –       29 November 2021Melalui laman: www.disdikbud.pareparekota.go.id
3Pengumuman lolos seleksi administrasi30     November 2021Melalui website: www.disdikbud.pareparekota.go.id
4Seleksi wawancara dan presentasi konsep pengembangan pendidikan Kota Parepare1 – 2 Desember 2021Hotel Bukit Kenari Jl. Jend. Sudirman Parepare
6Pengumuman nama-nama lolos seleksi dan penetapan anggota dewan Pendidikan Kota ParepareDesember 2021Melalui website: www.disdikbud.pareparekota.go.id
7Pengukuhan anggota Anggota Dewan Pendidikan Kota ParepareDesember 2021Dikukuhkan oleh Walikota Parepare, tempat ditentukan kemudian
8Anggota Dewan Pendidikan Kota Parepare terpilih melakukan musyawarah mufakat untuk memilih Ketua dan SekretarisDesember 2021Tempat ditentukan kemudian

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Parepare, 17 November 2021

Ketua Sekretariat,

Drs. ARIFUDDIN IDRIS, M.P