Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Melestarikan Budaya

SELEKSI ASN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHAP II

Pelaksanaan Seleksi dijadwalkan 07 Desember 2021 s.d. 10 desember 2021

Peserta Seleksi diharapkan :

1. Mengupdate dan mencetak kartu ujian pada laman http://gurupppk.kemdikbud.go.id/pelamar_p3k/

2. Melakukan Swab Antigen pada Puskesmas yang telah di tentukan (biaya gratis )

UPDATE SWAB ANTIGEN PESERTA SELEKSI TAHAP II ASN-P3K JF GURU 
Peserta : Melakukan Swab Antigen pada Puskesmas yang telah di tentukan (biaya gratis ) 
     Untuk pelaksanaan dibuka pada jam 8.00 Sd jam 14.00 WITA

( sesi 1 Pada H -1 )

( sesi 2 pada hari H ujian ) 
bagi peserta  ber KTP Parepare : test antigen berdasarkan wilayah EKTPnya/ Puskesmas masing2. 
untuk peserta luar kota Parepare  ke PKM Lapadde untuk test antigennya. 
peserta yg belum vaksinasi diharapkan untuk langsung mendaftarkan diri untuk vaksin pada Puskesmas masing2…. 🙏🙏🙏

ReplyForward

3. Datang di lokasi ujian paling lambat 1 jam sebelum ujian berlangsung

4. Peserta membawa / menujukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi pedulilindungi.id

5. Peserta memakai pakaian kemeja (atasan) putih, dan celana (bawahan) hitam

6. Tidak diperkenankan membawa telepon selular dalam ruang ujian

7. Membawa dan menunjukkan KTP

  1. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test
    dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
  2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1
    dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi
    kompetensi tahap 2.
  3. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan
    kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan
    Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan
    lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK
    dengan menyertakan alasan dan bukti. Selanjutnya Pengawas utama dan/atau
    Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta
    dapat mengikuti sesi susulan. Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor
    tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.
  4. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021.
    Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman
    https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11
    Desember 2021).
  5. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama
    dengan sesi reguler.
  6. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi
    terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.
    Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman
    https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

KOMPONEN PELAKSANAAN SELEKSI GURU ASN PPPK
1) SISTEM
Seleksi PPPK untuk JF Guru dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan dengan
metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT- UNBK)
CAT-UNBK menggunakan model Computer Based Test (CBT) semi-online, yang
membutuhkan koneksi internet pada saat sinkronisasi soal seleksi kompetensi (sebelum
pelaksanaan seleksi kompetensi), rilis token, dan pada saat pengunggahan hasil seleksi
kompetensi. Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi tidak diperlukan koneksi jaringan
internet.
Pengamanan soal seleksi kompetensi dilakukan dalam bentuk digital melalui enkripsi yang
hanya dapat dibuka dan diakses oleh aplikasi sistem CAT-UNBK.
2) MATERI UJIAN
a. Materi seleksi kompetensi
Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas:

  1. Kompetensi Teknis
    Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan
    sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik
    berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
  2. Kompetensi Manajerial
    Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan,
    dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin
    dan/atau mengelola organisasi;
  3. Kompetensi Sosial Kultural
    Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan,
    dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
    pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan
    budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip,
    yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja
    sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
    b. Wawancara
    Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode
    CAT-UNBK